Pelaksanaan Alih Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Motor
(Studi Di FIF Group Cabang Selong Lombok Timur)
Keywords:
Alih Debitur, Perjanjian, Jual BeliAbstract
The purpose of this study is to find out the implementation and legal consequences of the debtors transfer in motorbike sale agreement and legal protection of the parties in implementing debtors transfer in motorbike sale agreement. The method of this research is normative-empirical legal research using statute, conceptual and sociological approaches. The result of this research is that the implementation of debtors transfer conducted without permit of creditors is not valid. The legal consequence of debtors transfer in motorbike sale agreement is default and debtor conducted over credit without creditor permit is breach the Article 36 Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary. The second problem is about legal protection for the parties in implementing debtors transfer in motorbike sale agreement covers legal protection for creditors, PT FIF group, and debtors or consumers. The legal protection of creditors is regulated in Article 36 Law Number 42 of 1999 Concerning Fiduciary.References
Buku
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab (Sebuah Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Jakarta.
Munir Fuady,2002, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), PT. Citra Aditya, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2000, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta,.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Internet
Sopia Hasanah, https:/ /www. Hukum online .com /klinik/ detail/ ulasan/ lt5ceb4f8 ac3137 / arti- perbuatan-hukum--bukan- perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/ , diakses pada tanggal 17 Juni 2021, pukul 15:23 Wita.
Wawancara
Hasil Wawancara dengan Abdul Qodir Jaelani, Section Head, Pada Tanggal 18 Juni 2021, pukul 10:00 Wita, kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Hasil Wawancara dengan Juanidi, Remidial Head, Pada Tanggal 6 Juni 2021, pukul 10:30 Wita, Kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab (Sebuah Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Jakarta.
Munir Fuady,2002, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), PT. Citra Aditya, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2000, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta,.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Internet
Sopia Hasanah, https:/ /www. Hukum online .com /klinik/ detail/ ulasan/ lt5ceb4f8 ac3137 / arti- perbuatan-hukum--bukan- perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/ , diakses pada tanggal 17 Juni 2021, pukul 15:23 Wita.
Wawancara
Hasil Wawancara dengan Abdul Qodir Jaelani, Section Head, Pada Tanggal 18 Juni 2021, pukul 10:00 Wita, kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Hasil Wawancara dengan Juanidi, Remidial Head, Pada Tanggal 6 Juni 2021, pukul 10:30 Wita, Kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Downloads
Published
2022-02-27
How to Cite
Akbar, A., & Munandar, A. (2022). Pelaksanaan Alih Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Motor: (Studi Di FIF Group Cabang Selong Lombok Timur). Private Law, 2(1), 13–21. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/635
Issue
Section
Articles