Pelaksanaan Alih Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Motor
(Studi Di FIF Group Cabang Selong Lombok Timur)
Kata Kunci:
Alih Debitur, Perjanjian, Jual BeliAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan serta akibat hukum yang terjadi dari alih debitur dalam perjanjian jual beli motor, dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dari pelaksanaan alih debitur dalam perjanjian jual beli motor. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan alih debitur yang dilakukan tanpa sepengetauhan pihak kreditur dikatakan tidak sah, dan akibat hukum dari pelaksanaan alih debitur dalam perjanjian jual beli motor adalah debitur yang melakukan wanprestasi dan melakukan over kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak kreditur dinyatakan melanggar pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk permasalahan kedua yaitu perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan alih debitur dalam perjanjian jual beli motor meliputi perlindungan hukum bagi pihak kreditur yaitu PT FIF Group, dan pihak debitur atau konsumen. Perlindungan hukum bagi pihak kreditur sudah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jamminan Fidusia.Referensi
Buku
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab (Sebuah Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Jakarta.
Munir Fuady,2002, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), PT. Citra Aditya, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2000, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta,.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Internet
Sopia Hasanah, https:/ /www. Hukum online .com /klinik/ detail/ ulasan/ lt5ceb4f8 ac3137 / arti- perbuatan-hukum--bukan- perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/ , diakses pada tanggal 17 Juni 2021, pukul 15:23 Wita.
Wawancara
Hasil Wawancara dengan Abdul Qodir Jaelani, Section Head, Pada Tanggal 18 Juni 2021, pukul 10:00 Wita, kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Hasil Wawancara dengan Juanidi, Remidial Head, Pada Tanggal 6 Juni 2021, pukul 10:30 Wita, Kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab (Sebuah Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Jakarta.
Munir Fuady,2002, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), PT. Citra Aditya, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2000, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta,.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Internet
Sopia Hasanah, https:/ /www. Hukum online .com /klinik/ detail/ ulasan/ lt5ceb4f8 ac3137 / arti- perbuatan-hukum--bukan- perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/ , diakses pada tanggal 17 Juni 2021, pukul 15:23 Wita.
Wawancara
Hasil Wawancara dengan Abdul Qodir Jaelani, Section Head, Pada Tanggal 18 Juni 2021, pukul 10:00 Wita, kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Hasil Wawancara dengan Juanidi, Remidial Head, Pada Tanggal 6 Juni 2021, pukul 10:30 Wita, Kantor FIF Cabang Selong Lombok Timur.
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-27
Cara Mengutip
Akbar, A., & Munandar, A. (2022). Pelaksanaan Alih Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Motor: (Studi Di FIF Group Cabang Selong Lombok Timur). Private Law, 2(1), 13–21. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/635
Terbitan
Bagian
Articles