Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Dalam Perspektif Pariwisata

  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Abstract

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam perlindugan tenagakerja, sekaligus sebagai upaya penegak hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh termasuk hukum yang mengatur tentang tenaga kerja asing. Penelitian bertujuan menganalisis secara mendalam eksistensi pengaturan Sistem hukum pengawasan orang asing dan pnggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dan dijadikan sebagai landasan yuridis yang berlaku secara nasional umumnya, dan Peraturan -peraturan daerah yang diterbitkan khususnya yang berlaku di daerah Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia. Metode penelitian dilakukan secara normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian Sistem pengawasan penggunaan TKA yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh pemberi kerja memiliki keterkaitan dengan aspek hukum ketenagakerjaan dan aspek bidang hukum keimigrasian, namun tidak ditemukan dalam peraturan yang erkaitan dengan kepariwisataan.

References

Ade Saptomo, Pokok-pokok Metode Penelitian Hukum, Surabaya, Unesa University Press, 2007.
Agus yudho Hermoko, 2008, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, Laksbang Mediatma, Yogyakarta.
Bernard Arief Sidharta,” Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal”, Metode Penelitian Hukum konstelasi dan Refleksi, yayasan obor Indonesia, Jakarta 2009.
Bhakti Yudha, 2003, Hukum Internasional, Bandung.
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Remadja Karya, 1984.
Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184.
Dinas Pekerjaan Umum Provensi NTB, Rencana Diliniasi Kawasan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah.
Lalu Hadi Adha, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Pustaka Bangsa, 2022.
Lawrence M. Friedman, 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung Nusa Media, Lawrence M. Friedman, The Legal System A social Science Perspective. 1984.
Lawrence M.Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan M. Khozim, dari buku , The Legal System;Asocial Science Perspectif ( New York:Russel Sage Foundation,1975). Nusa Media. 2018.
M.Van Hoecke, Aard en Methode van de Rechtswetnschap dalam B.Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung , Mandar Maju, 2000.
Manulang, Sendjun, 1990, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Patrick Taran. 2007. “Clashing Worlds: Imperative for a Rights-Based Approach to Labour Migration in the Age of Globalization” dalam Globalization, Migration and Human Rights: InternationalLaw under Review, Volume II Bruylant, Brussel).
Subekti, dalam R. Abdoel Djamali, S.H., Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung: Alumni, 1992). Kamus Umum Bahasa Indonesia Badudu – Zain, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Robertson, Crimes against humanity,1990.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum Strategi tertib manusia linmas ruang dan General, Genta Publishing, Yogyakarta.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015.
Teguh Prasetyo, Sistem hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2016.
T. May Rudi, Hukum Internasional 2, Bandung: PT Refika Aditama, 2009.


Peraturan Perundang-Undangan:
UndangUndang Dasar RI 1945
Republik Indonesia Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Undang-Undang No 11 tahun 2020 Junto PERPU No 2 tahun 2022 Junto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia Undang-Undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Presiden No 63 tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.
Kepres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Permenaker No 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA.
Peraturan Daerah Provensi NTB Nomor 7 tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2013-2028.
Internet:
https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/penyerapan-tenaga-kerja-sektor-pariwisata-2010-2019-1582009409
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/24/mayoritas-tka-di-indonesia-bekerja-di-sektor-jasa-pada-2020
Published
2024-06-13
How to Cite
Hadi Adha, L., Asyhadie, H. Z., & Kusuma, R. (2024). Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Dalam Perspektif Pariwisata. Private Law, 4(2), 611-622. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4914

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>