Analisis Yuridis Wanprestasi Jual Beli Tanah Dibawah Tangan

Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2021/PN.Mtr

  • Zihan Hanggarani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Fatria Hikmatial Al Qindy Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan peralihan hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan hukum positif di indonesia dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara nomor 222/Pdt.G/2021/Pn.Mtr. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, peralihan hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pasal 37 Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

References

A. Buku
H.M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
J. Andy Hartanto, 2009, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersetifikat, Surabaya : Laskbang Mediatama.
____________, 2015 ,Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Surabaya : Laskbang Justitia.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta:Kencana.
M. Khoidin, 2020, TANGGUNG GUGAT dalam HUKUM PERDATA, Yogyakarta :Laskbang Justtia.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakrta :Pustaka Pelajar.

B. Jurnal/Artikel
Putri G. Lempoy, 2017, “Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 KUHPerdata”, Lex Crimen Vol. VI, No.2.
Published
2024-02-21
How to Cite
Hanggarani, Z., & Al Qindy, F. H. (2024). Analisis Yuridis Wanprestasi Jual Beli Tanah Dibawah Tangan : Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Private Law, 4(1), 94-102. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3920