Analisis Pelindungan Hukum Calon Pekerja Migran Wanita Indonesia Dalam Perjanjian Penempatan Kerja Pada Masa Pandemi Covid 19
(Studi PT Genta Gumi Selapawis Cabang Selong)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2695Keywords:
pelindungan, pekerja migran, perjanjian kerja, covid-19Abstract
Tujuan penyusunan skripsi untuk mengetahui pelindungan hukum pekerja migran wanita Indonesia dalam perjanjian penempatan kerja dan mengetahui faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelindungan hukum dalam perjanjian penempatan kerja di PT Genta Gumi Selapawis pada masa covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian mengungkapkan pelindungan hukum dalam perjanjian penempatan kerja bagi Calon Pekerja Migran Wanita Indonesia di PT Genta Gumi Selapawis sesuai dengan prosedur pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru BAB III huruf A sebelum bekerja. Faktor penghambat yang dihadapi PT Genta Gumi Selapawis diantaranya : faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.References
Buku :
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2014,
Internet :
Parta Setiawan, Metode Penelitian Hukum- Pengertian,Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli, melalui https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/diakses pada tanggal
28 Maret 2021.
BP2MI, Data Penempatan dan Pelindungan PMI PeriodeFebruari 2021. Diakses pada tanggal 26 Maret 2021. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data- penempatan-dan-pelindungan-pmi-periode-februari-tahun-2021
Suara NTB, 29 CPMI Ilegal Asal NTB digagalkan Berangkat ke Luar
Negeri dari Riau, suarantb.com, diakses pada tanggal 11 September 2021.
Wawancara :
Mba Devi, wawancara dengan CPMI di PT Genta Gumi Selapawis
Cabang Selong
Bapak Wahid, wawancara dengan Dirut PT Genta Gumi Selapawis Sabtu 12 Juni 2021 di Kantor PT GGS Cabang Selong.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2014,
Internet :
Parta Setiawan, Metode Penelitian Hukum- Pengertian,Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli, melalui https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/diakses pada tanggal
28 Maret 2021.
BP2MI, Data Penempatan dan Pelindungan PMI PeriodeFebruari 2021. Diakses pada tanggal 26 Maret 2021. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data- penempatan-dan-pelindungan-pmi-periode-februari-tahun-2021
Suara NTB, 29 CPMI Ilegal Asal NTB digagalkan Berangkat ke Luar
Negeri dari Riau, suarantb.com, diakses pada tanggal 11 September 2021.
Wawancara :
Mba Devi, wawancara dengan CPMI di PT Genta Gumi Selapawis
Cabang Selong
Bapak Wahid, wawancara dengan Dirut PT Genta Gumi Selapawis Sabtu 12 Juni 2021 di Kantor PT GGS Cabang Selong.
Downloads
Published
2021-02-26
How to Cite
Wulandari, B. A., & Suryani Hamzah, A. (2021). Analisis Pelindungan Hukum Calon Pekerja Migran Wanita Indonesia Dalam Perjanjian Penempatan Kerja Pada Masa Pandemi Covid 19: (Studi PT Genta Gumi Selapawis Cabang Selong). Private Law, 1(1), 19–26. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2695
Issue
Section
Articles