Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2811Keywords:
Capital Market, Openness, InvestorsAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis penerapan prinsif keterbukaan pada pasar modal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mewajibkan keterbukaan informasi dana memberikan pengawasan terhadap perusahaan dan investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, penerapan prinsip keterbukaaan informasi yang melakukan penawaran di pasar modal menurut pasal 1 ayat 25 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 adalah keharusan bagi emiten untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi mmaterial mengenai usahanya. OJK dapat mengenakan sanksi kepada emiten yang berdasarkan pasal 102 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 berupa tindakan administratif yaitu peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatal pendaftaran.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.