Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tidak Sesuai Pesanan Melalui Marketplace
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3741Keywords:
Konsumen; Marketplace; Pelaku Usaha.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara para pihak yang melakukan jual beli dengan marketplace dan akibat hukum apabila hak-hak konsumen tidak dipenuhi oleh pelaku usaha apabila terjadi kesalahan dalam penerimaan barang yang tidak sesuai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hubungan hukum konsumen dan pelaku usaha merupakan perjanjian jual beli, hubungan hukum pelaku usaha dengan marketplace merupakan perjanjian kerjasama kemitraan dan hubungan hukum konsumen dengan marketplace merupakan hubungan perantara, dan dari adanya hubungan hukum ini menimbulkan akibat hukum apabila hak-hak daripada konsumen itu tidak dipenuhi, dimana adanya ketidaksesuaian barang yang dijanjikan atau barang yang tidak sesuai dengan pesanan pada marketplace dapat dikatakan bahwasannya pelaku usaha tersebut lalai dalam memenuhi perjanjiannya maka dari itu termasuk ke dalam kategori wanprestasi. Namun, secara hukum permasalahan tersebut tidak hanya selesai pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada marketplace saja, dalam hal ini konsumen dapat menuntut ganti kerugian secara perdata dan pidana atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika dalam hal ini hak-hak konsumen tersebut tidak terpenuhi.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Septian Dwi Putra, Septira Putri Mulyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.