Tanggung Jawab PT. Riona Cahaya Ilahi Terhadap Multi Level Marketing (MLM) Produk Skincare Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4414Keywords:
Multi level marketing, Monopoli, PertanggungjawabanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktek Multi Level Marketing produk skincare melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat dan pertanggungjawaban PT. Riona Cahaya Ilahi terjadinya wanprestasi. Dalam hal ini sistem Multi Level Marketing bertentangan dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dikarenakan dalam praktik Multi Level Marketing melakukan pemasaran dengan memonopoli dan tidak mematuhi ketentuan hukum. Bentuk Pertanggunjawaban PT. Riona Cahaya Ilahi kepada member yang dipermsalahankan terkait lamanya pemberian bonus dikarenakan pelaporan member apabila bila mendapatkan member baru butuh proses pelaporan yang lama kepada pihak admin PT. Riona Cahaya Ilahi yang dimana sistem digunakan masih secara manual. Untuk mengatasi permsalahan tersebut pihak PT. Riona Cahaya Ilahi membuat aplikasi agar lebih efektif dalam pelaporannya sehingga pemberian bonus terhadap member tidak mengalami keterlambatan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.