Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba

Authors

  • Belva Varian Tamir Universitas Mataram
  • Kurniawan Kurniawan Universitas Mataram
  • Moh. Saleh Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1369

Keywords:

Kewenangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Kemitraan, Waralaba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba dan Bagaimana Bentuk Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba.Penelitian ini berjenis penelitian Normatif.Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Konseptual.Adapaun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian penyusun yakni Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwenang melakukan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan waralaba hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, walaupun tidak eksplisit disebutkan.Bahwa adapun bentuk tindakan pengawasan yang dilakukan berupa Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan yang dilakukan oleh Investigator.

Downloads

Published

2022-06-28

How to Cite

Tamir, B. V., Kurniawan, K., & Saleh, M. (2022). Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1369

Most read articles by the same author(s)