Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Dan Penjualan Produk Ilegal Pada Marketplace Facebook
DOI:
https://doi.org/10.29303/kner3s25Kata Kunci:
Kata Kunci: Konsumen, Produk Ilegal, Marketplace Facebook, Iklan, Kata Kunci: Konsumen, Produk Ilegal, Marketplace Facebook, Iklan Kata Kunci: Konsumen, Produk Ilegal, Marketplace Facebook, IklanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan dan penjualan produk ilegal di Marketplace Facebook serta mengevaluasi efektivitas regulasi dalam menghadapi tantangan perdagangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Marketplace Facebook adalah fitur di platform Facebook yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang secara online, baik itu barang baru maupun bekas, dengan fokus pada transaksi lokal dan interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa lemahnya pengawasan dan celah hukum di Marketplace Facebook memungkinkan peredaran produk ilegal. Hal ini mengakibatkan kerugian pada konsumen, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, maupun finansial. Selain itu, kurangnya edukasi dan kesadaran konsumen memperburuk situasi, membuat mereka rentan terhadap penipuan dan risiko produk ilegal. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah, termasuk penguatan regulasi, peningkatan pengawasan melalui teknologi monitoring, dan edukasi konsumen. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, transparan, serta adil.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muh. Taufiq Hidayat, I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








