Kerangka Hukum Pengaturan Transaksi Keuangan Berbasis Peer To Peer Lending
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3037Keywords:
Kerangka Hukum, Peer to Peer Lending, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending dan untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana dasar hukum peer to peer lending adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending melibatkan OJK sebagai pengawas utama. Langkah-langkah perlindungan termasuk regulasi, verifikasi peminjam, transparansi informasi, proteksi data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah memastikan transparansi, keadilan, dan kepercayaan, serta melindungi konsumen dari risiko dan praktik merugikan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jimmy Areva Amir van der Kruit, Kurniawan Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.