Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Video Atas Digital Marketing Dalam Penggunaan Instagram Menurut Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5267Keywords:
Kata kunci : Perlindungan, Video, InstagramAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku terhadap pemegang hak cipta video atas digital marketing yang videonya dicuri dan diunggah ulang pada platform social media instagram yang dikategorisasikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan penelitiannhukum normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan study kepustakaan dan Analisa yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Beberapa peraturan perundang-undangan yang digunakan pada penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik megatur perlindungan kegiatan yang menggunakan internet, baik untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi. Selanjutnya tanggung jawab hukum pelaku terhadap pencurian video promosi produk dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pidana dan pertanggung jawaban secara perdata.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lalu Muhamad Assalin Mussofa, Hirsanuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.