Perlindungan Konsumen Yang Membeli Barang Elektronik Berstatus Black Market Melalui E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3565Keywords:
Perlindungan Konsumen, Black Market, E-CommerceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang memperdagangkan barang-barang elektronik berstatus Black Market melalui E- Commerce. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif dengan Metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bentuk perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 untuk melindungi hak-hak konsumen dan tanggung jawab produsen. Bentuk tanggung jawab yang seharusnya diberikan terhadap konsumen adalah pengembalian barang. Artinya produsen tetap akan bertanggung jawab atas kerugian yang telah diterima oleh konsumen dengan prosedur pengembalian.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.