Perlindungan Konsumen Yang Membeli Barang Elektronik Berstatus Black Market Melalui E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3565Keywords:
Perlindungan Konsumen, Black Market, E-CommerceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang memperdagangkan barang-barang elektronik berstatus Black Market melalui E- Commerce. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif dengan Metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bentuk perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 untuk melindungi hak-hak konsumen dan tanggung jawab produsen. Bentuk tanggung jawab yang seharusnya diberikan terhadap konsumen adalah pengembalian barang. Artinya produsen tetap akan bertanggung jawab atas kerugian yang telah diterima oleh konsumen dengan prosedur pengembalian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









