Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Antara Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Pupr) Provinsi Nusa Tenggara Barat Dan Pt. Bunga Raya Lestari Dalam Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dan Jembatan Wilayah Sumbawa I
Kata Kunci:
Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, Kontrak KonstruksiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kontrak konstruksi dan untuk mengetahui kendala yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. Bunga Raya Lestari dalam pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan di wilayah Sumbawa I. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan observasi data lapangan Kegiatan jasa konstruksi memerlukan bentuk perikatan tertulis antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi yang disebut dengan kontrak kerja konstruksi. Kontrak kerja konstruksi merupakan dokumen penting yang berisi ketentuan yang merngatur hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan penyedia jasa yang dibuat secara rinci dan harus memperhatikan segala aspek terutama aspek hukum. Kontrak konstruksi yang dibuat antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. Bunga Raya Lestari untuk melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan di wilayah Sumbawa I, dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Masa kontrak dibagi menjadi tiga yaitu masa pra-kontrak, masa kontrak dan masa post-kontrak. Kegiatan pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan ini juga tidak terlepas dari adanya hambatan-hambatan yang terjadi, seperti hambatan non-teknis dan hambatan teknis.Referensi
BUKU-BUKU
I Made Pasek Diantha, 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Denpasar
Peter Mahmud Marzuki, 2003. Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika, Vol 18 No.3
Salim H.S., S.H., M.S. 2003. Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
HASIL WAWANCARA
Bapak Totok, Pengawas Proyek, Wawancara Pada Tanggal 23 Oktober 2021
Bapak Kusma Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen, Wawancara Pada Tanggal 21Oktober 2021
Bapak I Ketut Sama, Direktur PT. Bunga Raya Lestari, Tanggal 20 oktober 2021
INTERNET
“Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pembangunan Nasional†https://www.bappenas.go.id/files/3413/4986/1934/info__20091015133401__2370__0.pdf , diakses tanggal 22 April 2021, Jam 23.14 WITA
“Kebijakan Pembangunan Jalan di Indonesia tahun 2005-2010â€, https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/KebijakanPembgnJalan.pdf , diakses tanggal 23 April 2021, Jam 21.06 WITA
I Made Pasek Diantha, 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Denpasar
Peter Mahmud Marzuki, 2003. Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika, Vol 18 No.3
Salim H.S., S.H., M.S. 2003. Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
HASIL WAWANCARA
Bapak Totok, Pengawas Proyek, Wawancara Pada Tanggal 23 Oktober 2021
Bapak Kusma Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen, Wawancara Pada Tanggal 21Oktober 2021
Bapak I Ketut Sama, Direktur PT. Bunga Raya Lestari, Tanggal 20 oktober 2021
INTERNET
“Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pembangunan Nasional†https://www.bappenas.go.id/files/3413/4986/1934/info__20091015133401__2370__0.pdf , diakses tanggal 22 April 2021, Jam 23.14 WITA
“Kebijakan Pembangunan Jalan di Indonesia tahun 2005-2010â€, https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/KebijakanPembgnJalan.pdf , diakses tanggal 23 April 2021, Jam 21.06 WITA
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-28
Cara Mengutip
Aurellia Rieswandhani, D., & Andriyani, S. (2022). Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Antara Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Pupr) Provinsi Nusa Tenggara Barat Dan Pt. Bunga Raya Lestari Dalam Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Dan Jembatan Wilayah Sumbawa I. Private Law, 2(1), 255–261. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/662
Terbitan
Bagian
Articles