Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama dan Penunjukkan Pekerjaan Rumah Tahan Gempa

(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Mtr)

  • Ghennia Dzinur Arninda Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kerja Sama, Akibat Hukum

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi dalam perjanjian kerja sama dan penunjukkan pekerjaan rumah tahan gempa serta akibat hukumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Mtr. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif . Hasil penelitian menyebutkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Mtr yaitu berdasarkan pendapat ahli hukum mengenai wanprestasi dan dalil-dalil gugatan serta bukti-bukti dari pihak penggugat. Akibat hukumnya adalah menyebabkan pihak Tergugat harus membayar kerugian yang diderita penggugat dan membayar biaya perkara.

Referensi

Buku dan Jurnal
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Cet. 1, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2007.

H. Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan ke-2, PT. Alumni, Bandung, 2006.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting, Teori dan Teknik), Cet. 3, Ed. Revisi, Kesaint Blanc, Jakarta, 2004.

J. Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Cetakan ke-3, PT. Alumni, Bandung, 1999.

Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis, Wanprestasi dan Akibatnya dalam Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015.

Subekti, R, Hukum Perjanjian, Cet. II, Pembimbing Masa, Jakarta, 1970.

Subekti, R, Hukum Perjanjian, Cet, ke-21, Intermasa, Jakarta, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Mtr
Diterbitkan
2022-02-27