Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Kemitraan Tanaman Jagung Antara Pt. Sumbawa Bangkit Sejahtera Dengan Petani Penggarap Di Kabupaten Sumbawa

Penulis

  • Schintya Maghfirrah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Shinta Andriyani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perjanjian, Kemitraan, Bagi Hasil, Pola

Abstrak

Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi dan solusi untuk meningkatkan pelaksanaan perjanjian bagi hasil kemitraan tanaman jagung serta pembagian hasil panen tanaman jagung dalam bentuk pesentase antara perusahaan dan petani penggarap di Kabupaten Sumbawa. Hal ini dapat melibatkan saran untuk perbaikan dalam aspek perjanjian, manajemen, pelatihan, atau kebijakan lain yang mendukung keberlanjutan program kemitraan. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif-empiris. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan ini yaitu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, pelaksanaan perjanjian bagi hasil kemitraan tanaman jagung jika  pemilik modal dan petani penggarap masing-masing sudah bersedia dimana petani penggarap sudah bersedia menawarkan waktu dan tenaganya dalam mengelola suatu jenis tanaman tertentu dan pemilik lahan juga sudah bersedia memberikan modalnya maka perjanjian ini sudah bisa disepakati antara keduanya.

Referensi

Buku dan Jurnal

Glenn Biondi, Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (E-Mail) Berdasarkan Hukum Indonesia, Jurnal, Media Publikasi.

Muhammad Rafly, Muhammad Natsir dan Siti Sahara. Muzara’ah (Perjanjian Bercocok Tanam) Lahan Pertanian Menurut Kajian Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember.

Soedjono Soekanto, 2020, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi hasil.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Indoensia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Ata Tanah.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Wawancara

Hasil Wawancara dengan Bapak Imam Suprayitna Bagian General Manger pada PT. Sumbawa Baangkit Sejahtera, pada tanggal 19 Desember 2023.

Internet

https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/ http://eprints.umpo.ac.id/4225/3/BAB%20II.pdf

http://repository.uin-suska.ac.id/7088/4/BAB%20III.pdf diakses pada tanggal 6 maret 2024, jam 22:24.

https://lib.unnes.ac.id/5655/1/7730.pdf

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Maghfirrah, S., & Andriyani, S. (2024). Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Kemitraan Tanaman Jagung Antara Pt. Sumbawa Bangkit Sejahtera Dengan Petani Penggarap Di Kabupaten Sumbawa. Private Law, 4(3), 687–695. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5616

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>