Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas Dalam Persepektif Hukum Positif Indonesia
Studi Putusan Nomor 780/Pdt.G/2020/PA.Tmk
Kata Kunci:
Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan IdentitasAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas pada Putusan Nomor 780/Pdt.G/2020/PA.Tmk dan menjelaskan akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam perspektif hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor 780/Pdt.G/2020/PA.Tmk yaitu karena adanya pemalsuan identitas suami yang mengaku duda cerai, dimana tindakan tersebut termasuk perbuatan yang mengadung unsur penipuan. Selain itu Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, dimana Majelis Hakim berpegang pada keterangan saksi-saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut pada saat Termohon menikah dengan Pemohon, Termohon masih terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain atau isterinya terdahulu. Sehingga, pernikahan Termohon dengan Pemohon merupakan pernikahan poligami yang tidak memiliki izin dari Pengadilan Agama yang berwenang. Oleh karena itu, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon patut dibatalkan.. Akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas terdiri dari akibat terhadap hubungan suami isteri dan akibat hukum terhadap harta.Referensi
Buku
Kansiul dan Christine, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta : Jakarta, 2011.
P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Prenamedia Group : Jakarta, 2015.
Subekti dan Tjitrosudibio, 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dengan Tambahan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Pokok Agraria, Pradnya Paramitha : Jakarta, 1986.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty : Yogyakarta, 2002.
Zaeni Asyhadie, et.all.,Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, , LN No. 1, TLN No. 3019
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No.12, TLN No, 3050.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, LN 1992.
Artikel/Jurnal/Internet
Hasyim Nawawie, Mei “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung (Studi Perkara No.0554/Pdt.G/2009/PA.Ta dan Perkara No.0845/Pdt.G/2010/PA.Ta”), Diversi : Jurnal Hukum, Vol. 2, No.1, 2016.
Hakim, M. H. R., & Nugraheni, A. S. C, Januari, “Salah Sangka dan Penipuan Pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan”, Jurnal Privat Law, Vol.7, No. 1, 2019.
Vika Mega H, Mulyadi, Yunanto, Juni “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Putusan Nomor: 615/Pdt.G/2014/PA.Smg”), Diponegoro Law Jurnal, Vol.5, No.3, 2016.
Endi Suhadi dan Suandi, September “Aspek Yuridis Sengketa Perceraian dan Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Hukum Anak”, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol.7, No. 2, 2020.