Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Penulis

  • Nandang Fadhil Hidayat {"en_US":"Universitas Mataram"}
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Malpraktik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit terhadap pasien atas tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Metode yang digunakan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan  bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh atas semua tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya ,karena pihak rumah sakit sebagai pengelola pelayanan kesehatan guna  melindungi pasien dan dan sumber daya yang ada di rumah sakit, berdasarkan ketentuan undang-undang No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.Terjadinya malpraktik bisa disebabkan karena beberapa faktor seperti: minimnya pengalaman tenaga kesehatan,kesalahan diagnosis ,dan juga faktor kelalaian.

Referensi

Buku

Ampera Matippanna, 2022, Hukum Kesehatan: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan, Banyumas, Amerta Media.

Mudakir Iskandar Syah, 2019 Tuntutan Hukum Malpraktek Medis, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer

Reni Agustina Harahap, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rajawali Pers

Soekidjo Notoatmodjo, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.

Sri Siswati, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta Rajawali Pers.

Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, Depok, Rajawali Pers.

Jurnal

Mona Wulandari, 2017 “Tanggungjawab Perdata Atas Tindakan Kelalaian Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit”, Jurnal Varia Hukum

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11. Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Dirumah Sakit

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Hidayat, N. F., & Asyhadie, H. Z. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Private Law, 4(3), 728–737. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5583

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>