Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Rumah Sakit, MalpraktikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit terhadap pasien atas tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Metode yang digunakan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh atas semua tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya ,karena pihak rumah sakit sebagai pengelola pelayanan kesehatan guna melindungi pasien dan dan sumber daya yang ada di rumah sakit, berdasarkan ketentuan undang-undang No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.Terjadinya malpraktik bisa disebabkan karena beberapa faktor seperti: minimnya pengalaman tenaga kesehatan,kesalahan diagnosis ,dan juga faktor kelalaian.Referensi
Buku
Ampera Matippanna, 2022, Hukum Kesehatan: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan, Banyumas, Amerta Media.
Mudakir Iskandar Syah, 2019 Tuntutan Hukum Malpraktek Medis, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer
Reni Agustina Harahap, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rajawali Pers
Soekidjo Notoatmodjo, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.
Sri Siswati, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta Rajawali Pers.
Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, Depok, Rajawali Pers.
Jurnal
Mona Wulandari, 2017 “Tanggungjawab Perdata Atas Tindakan Kelalaian Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit”, Jurnal Varia Hukum
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11. Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Dirumah Sakit