Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Mallpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Keywords:
Tanggung Jawab, Rumah Sakit, MalpraktikAbstract
This research aims to determine the legal responsibility of hospitals to patients for medical malpractice committed by healthcare workers. This research is normative, utilizing a statutory and conceptual approach. The results of this research show that the hospital is fully responsible for all medical actions carried out by its healthcare workers. The hospital, as the manager of health services, is obligated to protect patients and hospital resources, as stipulated in Law Number 17 of 2023 on Health. Malpractice can occur due to several factors, such as lack of experience among healthcare workers, misdiagnosis, and negligence.References
Buku
Ampera Matippanna, 2022, Hukum Kesehatan: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan, Banyumas, Amerta Media.
Mudakir Iskandar Syah, 2019 Tuntutan Hukum Malpraktek Medis, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer
Reni Agustina Harahap, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rajawali Pers
Soekidjo Notoatmodjo, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.
Sri Siswati, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta Rajawali Pers.
Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, Depok, Rajawali Pers.
Jurnal
Mona Wulandari, 2017 “Tanggungjawab Perdata Atas Tindakan Kelalaian Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit”, Jurnal Varia Hukum
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11. Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Dirumah Sakit