Tinjauan Hukum Terhadap Kewajiban Nafkah Biologis Bagi Pasangan Kawin Yang Terpidana

Studi di Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat

  • Rosdiana Putri Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: Pemenuhan Nafkah Biologis, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum tidak terpenuhinya nafkah biologis bagi narapidana dan untuk memahami faktor yang menghambat pemenuhan nafkah biologis bagi narapidana. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian, bahwa akibat hukum tidak terpenuhinya kebutuhan biologis terhadap istri di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kuripan Lombok Barat, akibat hukum seperti ketidak harmonisan keluarga yang menyebabkan perceraian dan berbagai kasus penyimpangan sexsual yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Faktor penghambat Pemenuhan nafkah biologis bagi pasangan kawin yang menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Lombok Barat seperti:Tidak adanya peraturan yang mengatur, penjaminan bahwa itu adalah istri dari narapidana, kondisi lembaga pemasyarakatan yang belum sepenuhnya jadi dan ruangan untuk pemenuhan nafkah biologis tidak ada, over kapasitas 32,7%, Jumlah pegawai yang kurang, pengamanan yang harus di tambah, banyak penyimpangan yang tidak seharusnya seperti melakukan hubungan dengan yang bukan istri sahnya.

Referensi

BUKU

Amiur anuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Islam dari Fikih Undang-Undang No. 1/1974 sampai KHI, Kencana, Jakarta, 2004.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2, Pustaka Setia, Bandung, 2016.
Hidayat dan Uliyah, Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia, Jakarta, Salemba Merdeka, 2014.
Ika Atikah, “Metode Penelitian Hukum, cv. Haura Utama, 2022.
R.Subekti dan R.Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan, Cet. ke-18, Pradnya Paramita, Jakarta, 1984.
United Nations High Commisioner for Human Rights, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, Resolutions 663 C (XXIV) of 31 July 1957 and 2016 (LXII) of 13 May 1977

JURNAL
Citrawan. Seksualitas Dalam Penjara: Studi tentang Kebutuhan Biologis Narapidana dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Widyariset, Vol. 16, No.1. H. 2013
Mahendra, A. I. Analisis Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana Di Lembaga pemasyarakatan X, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora (2020), diakses pada tanggal 20 Oktober 2023 pukul 09.00 wita. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1691 /pdf.


UNDANG UNDANG
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LNRI No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.
Indonesia, Instruksi Persiden nomor 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam, LNRI Nomor 1, Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN Nomor 12, Tahun 1975.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, LNRI Nomor 6811, Tahun 2022.
Indonesia, Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Permen Nomor 282 Tahun 2018.

Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Agus Fujianto, Selaku Pengelola Sistem Data Base, Sebagai Wali Pemasyarakatan Dan Asessor Permasayarakatan, 21 Desember 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan Lombok barat.
Hasil Wawancara dengan Ahmad Ariyani Narapidana kasus Perlindungan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kurupan Lombok Barat.
Hasil Wawancara dengan Kadirun Narapidana kasus Perlindungan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan Lombok Barat.
Hasil wawancara dengan Didi Rasidi, Kepala Tata Usaha , 21 Desember 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan Lombok barat.

INTERNET
Chaerul Umam, Yasonna Laoly Akui Kemenkumham Belum Bisa Menyediakan Rumah Conjugal Visit di Lembaga pemasyarakatan, https://www.tribunnews.com/nasional /2020/02/24 /yasonna-laoly-akui kemenkumham-belum-bisa-menyediakan-rumah-conjugal-visit-di-lembaga pemasyarakatan diakses pada 24 Oktober 2023, pukul 19.00 Wita.
Narapidana menurut KBBI, https://kbbi.web.id/narapidana di akses tanggal 03 Oktober 2023 pukul 20.09 wita.
Diterbitkan
2024-06-13