Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Konsultasi Pemeriksaan Kesehatan Online Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019

  • Reni Saskia Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Layamam Kesehatan Online

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dalam konteks pelayanan konsultasi pemeriksaan kesehatan online atau telemedicine menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah perlindungan yang didapatkan oleh pasien dalam layanan konsultasi Kesehatan online berupa perlindungan terhadap hak-hak pasien, rekam medis dan pertanggungjawaban dokter. Kemudian pertanggung jawaban dokter dalam kesalahan pemeriksaan Kesehatan secara online dapat berupa pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administrasi.

Referensi

Buku
Asyhadie Zaeni. 2018. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia. Cet. 2, Depok: Rajawali Pers.
Budiarsih, 2021 Hukum Pelayanan Kesehatan Dalam Transformasi Digital, Kota Malang: Madza Media.
Kurniawan. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Mataram: Pustaka Bangsa
Kadek Riska, Komang Pradnya. 2020. Analisis Tanggung Jawab Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek, Fakultas hukum Bisnis, Universitas Udayana.
Mohammad Irfan, 2022. Hukum Kesehatan. Mataram : Sanabil
Made Pasek Diantha. 2017. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Simanjuntak. 2017. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: KENCANA.
Jurnal
Briant Rizqullah Irawan Al Machrus. 2019. Perlindungan Hukum Pasien Telemedicine Atas Kesalahan Dokter. Jurnal Hukum, Universitas 17 agustus 1945, Surabaya.
Carolina Kuntardjo. (2020). Dimensi Etik dan Hukum Telemedisin di Indonesia: Cukupkah Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 Sebagai Bingkai Praktik Telemedisin di Indonesia? No.1 Vol. 6SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan.
Rani Tyas Budiyanti & Penggalih Mahardika Herlambang.2021. Perlindungan Hukum Pasien dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Rina Dwilestari. 2021. Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Telemedicine, Jurnal Cakrawala Informasi, Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Perauran Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 434/MENKES/X/1983 Tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia
Diterbitkan
2024-06-13