Perbandingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Konsilisasi Dan Mediasi Di Departemen Tenaga Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4411Kata Kunci:
Perselisihan Hubungan Industrial, Konsialiasi, MediasiAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis jumlah perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui konsiliasi dan mediasi pada tahun 2021 di Departemen Tanaga Kerja Daerah Istimewah Yogyakarta dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Departemen Tanaga Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta melalui konsiliasi jarang digunakan dibanding mediasi. Jenis penelitia yuridis. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial yang ditangani oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta perkara yang paling banyak adalah menyangkut perselisihan pemutusan hubungan kerja. Satu-satunya perselisihan hubungan industrial yang ditangani mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus melanjutkan sengketanya ke Pengadilan Hubungan Industrial adalah perkara pemutusan hubungan kerja. Faktor-faktor yang menyebabkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewah Yogyakarta di antaranya mediasi hubungan industrial dianggal lebih efektif disbanding konsiliasi, tidak adanya konsiliator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Maret 2020 akibat meninggal dunia, adanya perbedaan kewenangan antara mediator dan konsiliator dalam hal menangani jenis permasalahan hubungan industrial dan mediasi memliki kelebihan dibanding konsiliasi.Referensi
Agusmidah. (2010). Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia. Bogor: PT. Ghalia Indonesia.
Lalu Husni. (2001). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Lexi J Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Soedarjadi. (2008). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Panduan bagi
Pengusaha Pekerja dan Calon Pekerja. Cetakan I, Pustaka Yustitia,
Jakarta.
Yunus Shamad. (1995). Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: PT Bina
Sumber Daya Manusia.
Indonesia. Bogor: PT. Ghalia Indonesia.
Lalu Husni. (2001). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Lexi J Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Soedarjadi. (2008). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Panduan bagi
Pengusaha Pekerja dan Calon Pekerja. Cetakan I, Pustaka Yustitia,
Jakarta.
Yunus Shamad. (1995). Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: PT Bina
Sumber Daya Manusia.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-12
Cara Mengutip
Rezaldi, M. ., & Paryadi. (2024). Perbandingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Konsilisasi Dan Mediasi Di Departemen Tenaga Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta. Private Law, 4(2), 326–339. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4411
Terbitan
Bagian
Articles