Analisis Putusan Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Pembangunan Vila Caravanserai Lombok
Studi Putusan Nomor 83/pdt.G/2021/PN.Mtr
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3923Kata Kunci:
Perjanjian Kontrak Kerja, wanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wanprestasi dalam kontrak kerja menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apa pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja pada putusan Nomor 83/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundangan-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja yang diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata, dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan adalah menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melakukan pembangunan vila sesuai dengan yang telah diperjanjikan sehingga menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 154.013.000,00Referensi
A. Buku-buku
Ahmadi Miru, 2013, Hukum Kontrak Dan Perencanaan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada
Arrisman, 2020, Hukum Perikatan Perdata dan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Tampuniak Mustika Edukarya, Jakarta
J. Satrio, 2014, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Cetakan Ke II, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 23
Lukman Santoso AZ, 2016, Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Pontrak Kerjasama,dan Bisnis), Setara Press, Malang, Jatim
Mariam Darus Badrulzaman, et.al., 2011, Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
R. Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta
Salim HS, 2003, Hukum Kontrak (Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta
Tim Redaksi BIP, 2018, KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum perdata), cetakan ke-3, Penerbit Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2018,
Zaeni Ashadie et. all., 2019, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Sanabil, Mataram
B. Peraturan-Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Jurnal
Togi Pangaribuan, Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wnprestasi, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 2 (2019): 443-454 Juni 2019
Ahmadi Miru, 2013, Hukum Kontrak Dan Perencanaan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada
Arrisman, 2020, Hukum Perikatan Perdata dan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Tampuniak Mustika Edukarya, Jakarta
J. Satrio, 2014, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Cetakan Ke II, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 23
Lukman Santoso AZ, 2016, Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Pontrak Kerjasama,dan Bisnis), Setara Press, Malang, Jatim
Mariam Darus Badrulzaman, et.al., 2011, Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
R. Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta
Salim HS, 2003, Hukum Kontrak (Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta
Tim Redaksi BIP, 2018, KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum perdata), cetakan ke-3, Penerbit Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2018,
Zaeni Ashadie et. all., 2019, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Sanabil, Mataram
B. Peraturan-Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Jurnal
Togi Pangaribuan, Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wnprestasi, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 2 (2019): 443-454 Juni 2019
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-21
Cara Mengutip
Andrian Putra, S., & Fathoni, M. Y. . (2024). Analisis Putusan Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Pembangunan Vila Caravanserai Lombok : Studi Putusan Nomor 83/pdt.G/2021/PN.Mtr. Private Law, 4(1), 120–127. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3923
Terbitan
Bagian
Articles