TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM TERHADAP DEBITUR WANPRESTTASI
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3427Kata Kunci:
perlindungan hukum, wanprestasi, koperasi simpan pinjamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab debitur wanprestasi dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan badan hukum koperasi simpan pinjam serta bentuk penyelesaian yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera apabila debitur wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa penyebab debitur wanprestasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera yaitu faktor internal, faktor eksternal dan nilai agunan yang tidak sebanding. Bentuk perlindungan hukum koperasi simpan pinjam yaitu melalui Standar Operasional Managemen, Tim Satuan Tugas, dan bentuk perlindungan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera apabila debitur wanprestasi yaitu melalui bentuk perjanjian yang sudah disepakati oleh koperasi dan anggota melalui barang atau jaminan debitur yang diberikan kepada koperasi. Bentuk penyelesaiannya yaitu melalui dua cara yaitu non litigasi dan litigasi, yaitu secara musyawarah atau kekeluargaan dan yang terakhir jalur pidana atau hukum.Referensi
A. Buku
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 28.
Mulyani Zulaeha, Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Kertha Patrika, Denpasar, 2016, hlm. 157
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 98-99.
R.T Sutantya Raharja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, P.T Rahaja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 40.
B. Internet
Kompas.com, Kemenkop Bentuk Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Ini Tugasnya, URL : https://umkm.kompas.com/read/2022/01/12/070000683/kemenkop-bentuk-tim-satgas-penanganan-koperasi-bermasalah-ini-tugasnya?page=all#:~:text =Teten%20mengatakan%2C%20cakupan%20tugas%20dari%20Satgas%20secara%20umum,hukum%3B%20dan%20mengecek%20lokasi%20dan%20pemeriksaan%20koperasi%20bermasalah, diakses pada tanggal 28 Maret 2023, pukul 04:15
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 28.
Mulyani Zulaeha, Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Kertha Patrika, Denpasar, 2016, hlm. 157
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 98-99.
R.T Sutantya Raharja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, P.T Rahaja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 40.
B. Internet
Kompas.com, Kemenkop Bentuk Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Ini Tugasnya, URL : https://umkm.kompas.com/read/2022/01/12/070000683/kemenkop-bentuk-tim-satgas-penanganan-koperasi-bermasalah-ini-tugasnya?page=all#:~:text =Teten%20mengatakan%2C%20cakupan%20tugas%20dari%20Satgas%20secara%20umum,hukum%3B%20dan%20mengecek%20lokasi%20dan%20pemeriksaan%20koperasi%20bermasalah, diakses pada tanggal 28 Maret 2023, pukul 04:15
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
Aryani Saraswati Dewi, N. M., & Djumardin, H. D. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM TERHADAP DEBITUR WANPRESTTASI. Private Law, 3(3), 763–774. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3427
Terbitan
Bagian
Articles