PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

  • SAMIUDDIN SAMIUDDIN Fakultas Hukum Universitas
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: Hak Cipta, Jaminan Kredit, Perlindungan Hukum

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan kredit perbankan menurut hukum positif Indonesia dan perlindungan hak cipta sebagai objek jaminan kredit perbankan menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normative. Simpulannya adalah a). Hak ekonomi dari hak cipta dapat menjadi objek jaminan utang karena sifat dari hak cipta sebagai benda bergerak tak berwujud sehingga dapat dibebankan dengan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUHC. Sehingga diterbitkanlah UU Ekonomi Kreatif dan peraturan pelaksana untuk merealisasikan hak cipta sebagai jaminan utang melalui mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual b). perlindungan hak cipta dapat dilakukan melalui dua cara yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui mekanisme pendaftaran hak cipta dan fidusia di Lembaga yang berwenang, sedangkan perlindungan refresif dilakukan melalui mekanisme peradilan perdata atau pidana atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Referensi

Buku-Buku

D.Y Witanto, 2015, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.

Harjono, 2008, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Hermansyah, 2009, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Pembaharuan, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Kashmir, 2009, Manajemen Perbankan, Edisi Revisi III, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Khoirul Hidayah, 2018, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang.

Mariam Darus, 2007, Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Neni Sri Imaniyati, 2010, Pegantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, PT Rafika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, rev.ed. Cetakan ke-14, Prenadamedia Group, Jakarta.

Rahmadi Usman, 2003, hukum hak atas kekayaan intelektual perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia, alumni, Bandung.

Salim Hs, dkk., 2019, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta, Sinar Grafika.

Salim HS, 2017, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Cetakan 10, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, 2007, Hukum Perjanjian, Cet. XXI. PT. Intermasa: Jakarta.

Jurnal

Antonius Budi, 2021, Hapusnya Lembaga Parate Eksekusi sebagai Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 2.


Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, LN. Tahun 1998 Nomor 182, TLN. Nomor 3790.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, LN. Tahun 1999 Nomor 168, TLN. Nomor 3889.


Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, LN. Tahun 2014 Nomor 266, TLN. Nomor 5599.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, LN. Tahun 2019 Nomor 212, TLN, Nomor 6414

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, LN. Tahun 2022 Nomor 151, TLN. Nomor 6802.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, LN. Tahun 2018 Nomor 253 TLN. Nomor 6283.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 38/POJK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, LN. Tahun 2019 Nomor 245, TLN. Nomor 6438.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, LN. Tahun 2020 Nomor 290.

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Berita Negara Tahun 2019 Nomor 942.



Internet

Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019: Apa Implikasinya Bagi Proses Bisnis Lelang?, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019: Apa Implikasinya Bagi Proses Bisnis Lelang? (kemenkeu.go.id)., diakses pada tanggal 30, Desember 2022.
Diterbitkan
2023-10-31