PENYELESAIAN PEMBIAYAAN YANG MACET PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PT. BFI FINANCE CABANG MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3419Kata Kunci:
Penyelesaian, Pembiyaan Macet, Covid-19Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan yang macet pada masa pandemi Covid-19 di PT. BFI Finance Cabang Mataram dan untuk mengetahui kendala penyelesaian pembiayaan yang macet pada masa pandemi Covid-19 di PT. BFI financeMataram. Penelitian ini berjenis penelitian hukumNormatif-Empiris dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu peyelesaikan pinjaman yang macet pada masa pandemi covid 19 PT. BFI Financeyaitu memberikan keringanan dengan melakukan perubahan jadwal pembayaran guna meringankan beban yang dialami oleh konsumen secara non litigasi-negosiasi karena pandemi. Adapun kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pinjaman pembiayaan yang macet dalam masa pandemi yaitu masalah financial debitur. Banyak debitur yang di PHK oleh perusahaan tempat debitur bekerja, dan karena saat itu masa pandemi pihak BFI juga susah untuk menemui para debitur.Referensi
Buku-buku
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2009.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rachmat Firdaus, Manajemen Perkreditan Bank Umum-Teori, Masalah, Kebijakan, dan Aplikasinya-Lengkap dengan Analisis Kredit, Bandung: Alfabeta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Nomor 138 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872.
Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya
Adityo Nugroho, Implementasi Prinsip Pembayaran Kredit Konsumtif dan Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah, (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2014).
Hasil Wawancara
Wawancara dengan Bapak I Made Priya Darsana selaku FUN di BFI Finance Cabang Mataram, pada tanggal 19 November 2022.
Wawancara dengan Bapak Agus Candra Widyana selaku Reco di BFI Finance Cabang Mataram, pada tanggal 14 November 2022.
Internet
Apa itu restrukrisasi kredit? Simak Definisi, Jenis dan Syaratnyahttps://bfi.co.id/Restrukturisasi Kredit/ Diakses pada tanggal 16 Januari 2023 Jam 18.00 WITA.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2009.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rachmat Firdaus, Manajemen Perkreditan Bank Umum-Teori, Masalah, Kebijakan, dan Aplikasinya-Lengkap dengan Analisis Kredit, Bandung: Alfabeta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Nomor 138 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872.
Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya
Adityo Nugroho, Implementasi Prinsip Pembayaran Kredit Konsumtif dan Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah, (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2014).
Hasil Wawancara
Wawancara dengan Bapak I Made Priya Darsana selaku FUN di BFI Finance Cabang Mataram, pada tanggal 19 November 2022.
Wawancara dengan Bapak Agus Candra Widyana selaku Reco di BFI Finance Cabang Mataram, pada tanggal 14 November 2022.
Internet
Apa itu restrukrisasi kredit? Simak Definisi, Jenis dan Syaratnyahttps://bfi.co.id/Restrukturisasi Kredit/ Diakses pada tanggal 16 Januari 2023 Jam 18.00 WITA.
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
PUTU PURNAMIA, I. G., & Arifin Dilaga, Z. (2023). PENYELESAIAN PEMBIAYAAN YANG MACET PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PT. BFI FINANCE CABANG MATARAM. Private Law, 3(3), 695–702. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3419
Terbitan
Bagian
Articles