ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR 3/PDT.P/2015/PN LLG. TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3417Kata Kunci:
Perkawinan, Keabsahan hukum, Pertimbangan hakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan dasar pertimbangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 3/Pdt.P/Lig. tentang Perkawinan beda agama dalam memberikan penetapan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif legalitas bersifat deskriptif. Jenis data yang di gunakan terdiri atas data primer yakni peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang di analisis secara deskriptif-deduktif. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan, karena tidak memenuhi syarat formal sahnya suatu perkawinan. Kedua, terkait dasar pertimbangkan hakimnya telah memenuhi aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Akan tetapi dalam aspek filosofis hakim tidak mempertimbangkan secara spekulatif. Artinya mempertimbangkan secara spekulatif yang dimaksud ini adalah akibat-akibat hukum yang terjadi bilamana penetapan tersebut diberikan.Referensi
Buku-Buku, dan Jurnal
Rachman, H.M. Anwar, Prawitra Thalib, dan Saepudin Muhtar, 2020, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi, Prenadamedia Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Moch Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Ahmad Rifai, 2002, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Fatahullah, Israfil, Sri Hariati, Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Diluar Wilayah Hukum Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum, Universitas Mataram, Vol 5. No. 1, 1 Juni 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No. 1 Tahun 1972, TLN No. 3019.
Indonesia, Penetepan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 3/Pdt.P/2015/PN Llg.
Rachman, H.M. Anwar, Prawitra Thalib, dan Saepudin Muhtar, 2020, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi, Prenadamedia Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Moch Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Ahmad Rifai, 2002, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Fatahullah, Israfil, Sri Hariati, Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Diluar Wilayah Hukum Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum, Universitas Mataram, Vol 5. No. 1, 1 Juni 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No. 1 Tahun 1972, TLN No. 3019.
Indonesia, Penetepan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 3/Pdt.P/2015/PN Llg.
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
ADLOFENO, D., & Sahruddin, S. (2023). ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR 3/PDT.P/2015/PN LLG. TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA. Private Law, 3(3), 677–685. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3417
Terbitan
Bagian
Articles