KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAKI SEBAGAI JAMINAN UTAMA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

  • DIMAS INDRAYANA Fakultas Hukum Universitas
  • Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: Bank, Non bank, Jaminan, Hak Kekayaan intelektual, utang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan, menjelaskan pengaturan hukum terkait dengan hak kekayaan intelektual yang digunakan sebagai jaminan utang di lembaga keuangan bank maupun non bank dan penilaian keberhargaan suatu hak kekayaan intelektual. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa metode pendekatan yang digunakan untuk mengukur nilai keberhargaan suatu kekayaan intelektual yang akan dijadikan sebagai jaminan adalah metode pendekatan biaya, pendekatan nilai pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan lainnya dengan penilai kekayaan intelektual yang melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Referensi

Buku
Djumhana Muhammad, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan intelektual, Penerbit PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung Tahun 2006
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers,
Jakarta, 2004

Jurnal
betterbusinessfinance.co.uk/images/pdfs/Valuing_your_Intellectual_Property.pdf:12, diakses pada 17 Mei 2023
https: // Journal.unpak.ac.id/index.php/palar.
https://pdb-lawfirm.id/sertifikat-hak-kekayaan-intelektual-sebagai-objek-jaminan-utang/
Reni Budi Setia Ningrum, Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Vol. 23, No. 2 (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), 2016
Diterbitkan
2023-10-31