PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN PP NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

  • NANDA PRAMAS CAHYA Fakultas Hukum Universitas
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja dan apa saja yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja serta upaya perusahaan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum Normatif-Empiris, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, dan Sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder sedangkan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data data yaitu data kepustakaan dan data lapangan yang selanjutnya dianalisis dengan cara deskriptif-kualitatif. Dari hasil penelitian, bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang ada pada PT. Narmada Awet Muda dapat dikatakan sudah terlaksanakan akan tetapi ada beberapa penghambat salah satu nya lama nya proses pengklaiman manfaat jaminan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian faktor lainnya adalah kurangnya Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melakukan pengawasan.

Referensi

Buku
Zaeni Asyhadie, & Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia, Pranamedia Group, Jakarta Timur.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial,. LN No. 116 Tahun 2011, TLN No. 5256.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ,PP No.44 Tahun 2015. LN No.154 Tahun 2015, TLN No. 5714.
Diterbitkan
2023-10-31