TINJAUAN YURIDIS PEMBUATAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF TANPA KESEPAKATAN BERSAMA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3408Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Akta Pengganti Ikrar WakafAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub dan bagaimana perlindungan hukum tanah wakaf apabila nazhirnya telah meninggal dunia dalam perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dalam perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub hakim menimbang Para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Adanya pembuatan akta pengganti ikrar wakaf tanah wakaf memiliki perlindungan hukum. Kesimpulan putusan Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub adalah penggugat berkewajiban membayar perkara dan Para Tergugat berhak untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Saran dalam penelitian ini tanah yang telah diwakafkan harus segera dibuatkan akta agar mendapatkan perlindungan hukum.Referensi
Buku-Buku:
Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Setiono, 2004, Supremasi Hukum, Surakarta: UNS.
Sudikno, 2003, Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, PT. Liberty, Yogyakarta
Undang-Undang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Setiono, 2004, Supremasi Hukum, Surakarta: UNS.
Sudikno, 2003, Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, PT. Liberty, Yogyakarta
Undang-Undang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
Herlin Suryani, M., & Rahman, A. (2023). TINJAUAN YURIDIS PEMBUATAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF TANPA KESEPAKATAN BERSAMA. Private Law, 3(3), 595–603. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3408
Terbitan
Bagian
Articles