TINJAUAN YURIDIS PEMBUATAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF TANPA KESEPAKATAN BERSAMA

  • Mutia Herlin Suryani Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akta Pengganti Ikrar Wakaf

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub dan bagaimana perlindungan hukum tanah wakaf apabila nazhirnya telah meninggal dunia dalam perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dalam perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub hakim menimbang Para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Adanya pembuatan akta pengganti ikrar wakaf tanah wakaf memiliki perlindungan hukum. Kesimpulan putusan Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub adalah penggugat berkewajiban membayar perkara dan Para Tergugat berhak untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Saran dalam penelitian ini tanah yang telah diwakafkan harus segera dibuatkan akta agar mendapatkan perlindungan hukum.

Referensi

Buku-Buku:

Adrian Sutedi, 2014, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Setiono, 2004, Supremasi Hukum, Surakarta: UNS.

Sudikno, 2003, Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, PT. Liberty, Yogyakarta

Undang-Undang

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Diterbitkan
2023-10-31

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>