KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Rody Ahmad Toyib Fakultas Hukum Universitas
  • Hera Alvina Satriawan Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3407

Kata Kunci:

Jual Beli Pakaian Bekas, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna pakaian bekas dan bentuk tanggung jawab penjual pakaian bekas terhadap kosumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis, sumber jenis bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Undang-undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan  mengatakan bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Pedagang pakaian bekas di Pasar Karang Sukun hanya bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi barang yang rusak tetapi untuk konsumen yang mengalami kerugian  kesehatan pedagang tidak bertanggung jawab.

Referensi

Aris Prio Agus Santoso, Ecclisia sulistyowati, Tri Wisudawati, Hukum Perlindungan Konsumen ( Suatu Pendekatan Praktis Dan Aplikatif), Pustakabarupress, Yogyakarta;

Indonesia, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perdagangan, LN. 1999/No. 22, TLN No. 3821, Tahun 1999
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. LN.2014/No.45, TLN No. 5512, Tahun 2014

Cindy aulia Khotimah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online, melalui https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf, diakses pada tanggal 4 januari 2023 pukul 01.00 wita

Emil, 2016, Disperindag Kabupaten Pasuruan Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor, melalui http://www.pasuruankab.go.id/berita-2125-disperindag-kabupaten-pasuruan-larang-jualbeli-pakaian-bekas-impor.html, diakses pada tanggal 15 Oktober, pukul 13.00 WITA

Hukum Online, “Larangan Impor Pakaian Bekas”, melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-impor-pakaian-bekas-lt56a826fd89e27, diakses Pada Tanggal 28 desember pukul 23.00
Taqiyya, Saufa Ata, “Larangan Impor Pakaian Bekas”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-impor-pakaian-bekas-lt56a826fd89e27, diakses pada tanggal 25 februari 2023 pukul 20.50 WITA.

Viqi, Ahmad, 2023, Perempun Pedagang Baju Impor Bekas Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor, https://www.detik.com/bali/nusra/d-6, diakses pada tanggal 17 mei 2023 pukul 17. 31 WITA.

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

Ahmad Toyib, R., & Alvina Satriawan, H. (2023). KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Private Law, 3(3), 584–594. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3407

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama