TANGGUNG JAWAB PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG KAYANGAN TERHADAP MUATAN BARANG BERGERAK (STUDI DI KECAMATAN KAYANGAN)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.277Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Upaya Penyelesaian, Pengangkutan BarangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk serta tanggung jawab PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) terhadap muatan barang bergerak yang mengalami kerusakan di dalam kapal dan untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) terhadap muatan barang bergerak yang mengalami kerusakan di dalam kapal. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan tiga metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis.Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab PT. ASDP Cabang Kayangan Kabupaten Lombok Timur yaitu memberikan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang terkena musibah di dalam kapal. Upaya yang dilakukan pihak pengangkut yaitu bekerjasama dengan pihak asuransi yaitu PT. Jasa Raharja untuk membicarkan secara kekeluargaan antara korban dan memberikan santunan berupa uang.Referensi
Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2004 Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir. Muhammad. 2008 Hukum Pengangkutan Niaga. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Sentoso Sembring, 2014, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Indosia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Hasil wawancara
Hasil wawancara dengan Djumadi selaku Supervisor, 19 November, di Kantor PT. ASDP Indonesia (Persero) Cabang Kayangan
Hasil wawancara Muhammad Yasin selaku Supervisor, 19 November, 2020 di Kantor PT. ASDP Indonesia (Persero) Cabang Kayangan
Abdul Kadir Muhammad, 2004 Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir. Muhammad. 2008 Hukum Pengangkutan Niaga. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Sentoso Sembring, 2014, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Indosia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Hasil wawancara
Hasil wawancara dengan Djumadi selaku Supervisor, 19 November, di Kantor PT. ASDP Indonesia (Persero) Cabang Kayangan
Hasil wawancara Muhammad Yasin selaku Supervisor, 19 November, 2020 di Kantor PT. ASDP Indonesia (Persero) Cabang Kayangan
Unduhan
Diterbitkan
2021-08-03
Cara Mengutip
Fiqriady, I. ., & Arifin Dilaga, H. Z. (2021). TANGGUNG JAWAB PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG KAYANGAN TERHADAP MUATAN BARANG BERGERAK (STUDI DI KECAMATAN KAYANGAN). Private Law, 1(2), 302–308. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.277
Terbitan
Bagian
Articles