Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Atas Jaminan Fidusia

(Studi di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram)

Penulis

  • Ida Wayan Adi Pratama Wijaya Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2698

Kata Kunci:

Eksekusi, Jamidan Fidusia, Pegadaian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penyelesaian perjanjian kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan atas jaminan fidusia di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram dan hambatanya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Penyelesaian dilakukan dengan upaya persuasif, yaitu debitor diminta menyelesaikan hutangnya, kalau tidak mampu diminta menyerahkan agunan kredit. Namun sebelumnya diberikan somasi sebanyak 3 kali dalam 2 hari, jika tidak berhasil maka dilakukan penarikan untuk penjualan di bawah tangan. Hambatan yang muncul, antara lain: debitor yang keberatan obyek jaminan fidusianya ditarik, karena terlalu cepat mengambil tindakan tanpa memberikan kesempatan kepada debitor.

Referensi

Buku
Adhityo Bagus Prakoso, 2008, Studi Komparasi Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Gadai Dan Fidusia Pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang Kabupaten Sragen, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Aulia, Lilly Ibrahim Dan Irma Yanty, 2019,Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Enrekan, Volume 3 No 2.
H. Martin Roestamy, 2009, Hukum Jaminan Fidusia, PT. Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
Hasanuddin Rahman, 1995, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, SE. No:11/US.2.00/2005 Tentang Pedoman Operasional Kredit Angsuran Sistem Fidusia.

Hasil Wawancara
I Made Putra Wancana, wawancara selaku BPO Mikro Survey & Penagihan PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram, pada tanggal 21Oktober 2021.

Diterbitkan

2021-02-26

Cara Mengutip

Adi Pratama Wijaya, I. W., & Sahruddin, S. (2021). Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Atas Jaminan Fidusia : (Studi di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram). Private Law, 1(1), 35–42. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2698

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>