PELAKSANAAN PERJANJIAN PEKERJAAN KONTRUKSI PENINGKATAN JALAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KELURAHAN REMBIGA MELALUI SISTEM PENUNJUKAN LANGSUNG (Studi Kasus CV. Asry Tenang Mataram)

  • Hani Rosdiana
  • Salim HS Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Pekerjaan Kontruksi, Wanprestasi, Sistem Penunjukan Langsung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pekerjaan kontruksi peningkatan jalan kawasan perumahan dan permukiman kelurahan Rembiga melalui sistem penunjukan langsung dan langkah-langkah yang diambil oleh para pihak jika terjadi wanprestasi maupun keadaan memaksa (force majeur/overmacht). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan dan data lapangan dari hasil wawancara yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian pekerjaan kontruksi peningkata melalui sistem penunjukan langsung pada CV. Asry Tenang Mataram telah sesuai dengan pasal 38 PerPres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Referensi

Boston, Pengertian fasilitas dan macam-macamnya, Https://www.amesbostonhotel.com/pengertian-fasilitas/, Di akses 23 Maret 2021, Pukul 16.00 WITA.

Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LN.No. 33.

Samsul Ramli, Catatan Pengadaan Barang/Jasa, Https://samsulramli.net/2017/06/05/memahami-bahasa-uang-pengadaan-dan-barang/, Diakses Pada Sabtu 22 Mei 2021, Pukul 11.31 WITA
Diterbitkan
2021-08-03