PERTANGGUNGJAWABAN PPAT YANG MELAKUKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN AKTA JUAL BELI (Studi Kasus Putusan Nomor 412/PDT/2018/PT DKI)

Penulis

  • Khanza Inas Az-Zahra Fikry
  • Shinta Andriyani Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.265

Kata Kunci:

PPAT, Pemalsuan Tanda Tangan, Akta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta jual beli yang memiliki cacat yuridis, sanksi hukum terhadap PPAT atas pemalsuan akta jual beli yang ditandatangani, dasar dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam putusan Nomor 412 / PDT / 2018 / PT DKI Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, akta jual beli yang dibuatnya batal demi hukum, sanksi hukum yang diberikan berupa membayar kerugian materiil dan membayar biaya perkara, dasar dan pertimbangan hakim adalah alat bukti palsu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. dan KUHPerdata.

Referensi

Buku :
Boedi Harsono,2007, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya (Ed.rev., cet 11), Djambatan,Jakarta
Herlien Budiono, 2007,Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Pustaka Pelajar,CetakanV, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Tim Grahamedia Press,Kitab Undang-Undang Hukum KUHPerdata, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, 2016
Urip Santoso, 2008,Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

Az-Zahra Fikry, K. I., & Andriyani, S. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PPAT YANG MELAKUKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN AKTA JUAL BELI (Studi Kasus Putusan Nomor 412/PDT/2018/PT DKI). Private Law, 1(2), 207–215. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.265