Kedudukan Hukum OJK Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pinjaman Berbasis Online Melalui Aplikasi Maucash

Penulis

  • Ni Kadek Putri Puspita Dewi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wahyuddin Wahyuddin Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2621

Kata Kunci:

Wanprestasir, P2P Lending, OJK

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab OJK dalam melakukan pengawasan terhadap pinjaman online dan mengetahui pola pola penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online melalui Aplikasi Maucash. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan dan data lapangan dari hasil wawancara yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap MauCash berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dibagi menjadi dua tahap, yaitu pra-operasional usaha dan saat operasional usaha. Dan mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi MauCash membentuk Tim Field Collection untuk penagihan dan dalam kurun waktu 180 hari secara otomatis data akan masuk dalam SLIK OJK.

Referensi

Ernama Santi, Budiharto dan Hendro Saptono, 2017, Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan dalam terhadap Fintech (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law
Journal, Volume 6, Nomor 3.

Mireza Fitriadi dan Sinung Driyo Subanar, 2014, Kedudukan Otoritas
Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Modal Ventura Asing dalam
Melakukan Pembiayaan Secara Langsung di Indonesia, Jurnal
Penelitian Hukum, Vol. 1, Nomor 2.

Salim H.S, 2019, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,
Cet.2, Sinar Grafika Offset, Jakarta.

Salim HS, 2021, Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law, Cet.1,
Rajawali Pers, Depok.

Fintech, Kode Etik, https://fintech.id/id#about-us, diakses pada tanggal
15 Januari 2023 pada pukul 22:34 WITA

Wawancara dengan Bapak Hafiz, Customer Service MauCash pada
tanggal 28 Januari 2023 pukul 13:42 WITA

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Putri Puspita Dewi, N. K., Djumardin, H. D., & Wahyuddin, W. (2023). Kedudukan Hukum OJK Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pinjaman Berbasis Online Melalui Aplikasi Maucash. Private Law, 3(2), 566–573. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2621

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>