Kedudukan Hukum OJK Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pinjaman Berbasis Online Melalui Aplikasi Maucash
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2621Keywords:
Wanprestasir, P2P Lending, OJKAbstract
This study aims to determine the responsibility of the Financial Service Authority (OJK) in supervising online loans and to find out patterns of dispute resolution in the event of default in online loan agreements through the Maucash Application. This type of research is normative-empirical legal research using statutory approaches, conceptual approaches, and sociological approaches. Data collection techniques used library data and field data from interviews which were analyzed descriptively-qualitatively. The results of this study indicate that OJK supervision of MauCash based on POJK Number 77/POJK.01/2016 is divided into two stages, namely pre-operational business and during business operation. For the settlement of default disputes, MauCash forms a Field Collection Team for billing and within 180 days the data will automatically be included in the OJK SLIK.References
Ernama Santi, Budiharto dan Hendro Saptono, 2017, Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan dalam terhadap Fintech (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law
Journal, Volume 6, Nomor 3.
Mireza Fitriadi dan Sinung Driyo Subanar, 2014, Kedudukan Otoritas
Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Modal Ventura Asing dalam
Melakukan Pembiayaan Secara Langsung di Indonesia, Jurnal
Penelitian Hukum, Vol. 1, Nomor 2.
Salim H.S, 2019, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,
Cet.2, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Salim HS, 2021, Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law, Cet.1,
Rajawali Pers, Depok.
Fintech, Kode Etik, https://fintech.id/id#about-us, diakses pada tanggal
15 Januari 2023 pada pukul 22:34 WITA
Wawancara dengan Bapak Hafiz, Customer Service MauCash pada
tanggal 28 Januari 2023 pukul 13:42 WITA
Otoritas Jasa Keuangan dalam terhadap Fintech (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law
Journal, Volume 6, Nomor 3.
Mireza Fitriadi dan Sinung Driyo Subanar, 2014, Kedudukan Otoritas
Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Modal Ventura Asing dalam
Melakukan Pembiayaan Secara Langsung di Indonesia, Jurnal
Penelitian Hukum, Vol. 1, Nomor 2.
Salim H.S, 2019, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,
Cet.2, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Salim HS, 2021, Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law, Cet.1,
Rajawali Pers, Depok.
Fintech, Kode Etik, https://fintech.id/id#about-us, diakses pada tanggal
15 Januari 2023 pada pukul 22:34 WITA
Wawancara dengan Bapak Hafiz, Customer Service MauCash pada
tanggal 28 Januari 2023 pukul 13:42 WITA
Downloads
Published
2023-06-27
How to Cite
Putri Puspita Dewi, N. K., Djumardin, H. D., & Wahyuddin, W. (2023). Kedudukan Hukum OJK Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pinjaman Berbasis Online Melalui Aplikasi Maucash. Private Law, 3(2), 566–573. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2621
Issue
Section
Articles