Tanggung Jawab PDAM Tirta Ardhia Rinjani Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Suplai Air Bersih Di Kecamatan Batukliang

  • Nisa Suriani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wahyuddin Wahyuddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Responsibility, PDAM, Agreement

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab PDAM Tirta Ardhia Rinjani kepada konsumen yang dirugikan dalam suplai air bersih di Kecamatan Batukliang, untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh pihak pelanggan ketika terjadinya wanprestasi oleh PDAM Tirta Ardhia Rinjani. Jenis penelitian yang digunakan Normatif empiris, yang mengkaji penerapan peraturan perundang-undangan berdasarkan konsep dan teori hukum untuk melihat secara langsung kenyataan di lapangan dengan cara melakukan wawancara untuk mendapatkan data lapangan Lokasi penelitian adalah PDAM Tirta Ardhia Rinjani (Lombok Tengah). Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Pertama, Bentuk dari tanggung jawab PDAM Tirta Ardhia Rinjani mengatasi langsung keluhan yang dialami pelanggan dengan batasan yang sudah ditentukan oleh pihak PDAM Kedua. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PDAM dengan Pelanggan dengan mengusahakan dan mengutamakan jalur musyawarah atau melalui non Ligitasi, jikapun upaya yang dilakukan tidak bisa terlaksana maka dilanjutkan ke pengadilan.

Referensi

A. Buku
Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Brawijaya Press, Malang

Miru Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak , PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Muhaimin, SH.,M.Hum, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, mataram, cetakan pertama.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2015, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. ke-2, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

B. Perundang-Undangan
Indonesia, KUHPerdata (Bourlejik Wetbook), Pasal 1365

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Diterbitkan
2023-06-27