Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Penulis

  • Siska Wilia Sapitri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600

Kata Kunci:

Perkawinan, Dispensasi Nikah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang dispensasi nikah dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk menganalisis yang menjadi alasan mendesak pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini pokok utama pertimbangan hakim adalah jika anak Pemohon tidak segera dinikahkan nantinya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya. Alasan mendesak sebagai pertimbangan hakim adalah: kesiapan berumah tangga, telah menjalin hubungan lama, dan telah memiliki kesanggupan berumah tangga.

Referensi

A. Buku dan Jurnal
M Beni Kurniawan dan Dinora Refiasari, 2022, Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin, Jurnal Yudisial, Vol 15 No. 1
Muqaffi, Ahmad Rusdiyah, dan Diana Rahmi, 2021, Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Pasca Revisi UU Perkawinan, journal of islamic and law studies, Vol.5, No.3.
Yuspa Hanum dan Tukiman, 2015, Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita, Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol. 13 No. 2.
B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

C. Internet dan Penetapan
Penetapan Nomor: 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra
Muhammad Hafiz, Taaruf Menjadi Terminologi Adat Perkawinan Orang Sasak, Tradisi Maling Gadis Bermakna Memalingkan Muka, (2021). Diakses pada https://mataram. Pikiran-rakyat.com/seni-budaya/pr-2223093563/taaruf-menjadi-terminologi-adar-perkawinan-orang-sasak-tradisi-maling-gadis-bermakna-memalingkan-muka, pada tanggal 28 Januari 2022.
Tim Hukumonline, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062, pada tanggal 1 November 2022.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Wilia Sapitri, S., Munandar, A., & Hadi Adha, L. (2023). Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Private Law, 3(2), 404–412. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 5 > >>