Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600Keywords:
Perkawinan, Dispensasi NikahAbstract
This research’ aim was to analyses judge’s consideration on marital dispensation as accommodated in the Determination Number 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra viewed from the perspective of Law Number 16 of 2019 on the Amendment of Law Number 1 of 1974 on Marriage and to analyze what is the “urgent reason†in the determination. This research applied normative juridical approach. Result of the study shows that in principle judge’s consideration if the child applicant was not married will cause negative impact in the future. This urgent reason as judge’s consideration are: readiness to settle down, have established long-standing relationships, and have the ability to do so.References
A. Buku dan Jurnal
M Beni Kurniawan dan Dinora Refiasari, 2022, Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak†Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin, Jurnal Yudisial, Vol 15 No. 1
Muqaffi, Ahmad Rusdiyah, dan Diana Rahmi, 2021, Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Pasca Revisi UU Perkawinan, journal of islamic and law studies, Vol.5, No.3.
Yuspa Hanum dan Tukiman, 2015, Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita, Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol. 13 No. 2.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
C. Internet dan Penetapan
Penetapan Nomor: 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra
Muhammad Hafiz, Taaruf Menjadi Terminologi Adat Perkawinan Orang Sasak, Tradisi Maling Gadis Bermakna Memalingkan Muka, (2021). Diakses pada https://mataram. Pikiran-rakyat.com/seni-budaya/pr-2223093563/taaruf-menjadi-terminologi-adar-perkawinan-orang-sasak-tradisi-maling-gadis-bermakna-memalingkan-muka, pada tanggal 28 Januari 2022.
Tim Hukumonline, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062, pada tanggal 1 November 2022.
M Beni Kurniawan dan Dinora Refiasari, 2022, Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak†Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin, Jurnal Yudisial, Vol 15 No. 1
Muqaffi, Ahmad Rusdiyah, dan Diana Rahmi, 2021, Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Pasca Revisi UU Perkawinan, journal of islamic and law studies, Vol.5, No.3.
Yuspa Hanum dan Tukiman, 2015, Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita, Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol. 13 No. 2.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
C. Internet dan Penetapan
Penetapan Nomor: 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra
Muhammad Hafiz, Taaruf Menjadi Terminologi Adat Perkawinan Orang Sasak, Tradisi Maling Gadis Bermakna Memalingkan Muka, (2021). Diakses pada https://mataram. Pikiran-rakyat.com/seni-budaya/pr-2223093563/taaruf-menjadi-terminologi-adar-perkawinan-orang-sasak-tradisi-maling-gadis-bermakna-memalingkan-muka, pada tanggal 28 Januari 2022.
Tim Hukumonline, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062, pada tanggal 1 November 2022.
Downloads
Published
2023-06-27
How to Cite
Wilia Sapitri, S., Munandar, A., & Hadi Adha, L. (2023). Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Private Law, 3(2), 404–412. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600
Issue
Section
Articles