TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.260Kata Kunci:
Hak, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Sinkronisasi HukumAbstrak
Sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki kehidupan yang layak karena tidak memiliki kesempatan untuk bekerja. Kenyataan ini kontradiktif dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Janis dan tingkat kecacatan, Pendidikan dan kemampuannya. Permasalahannya, ketentuan mengenai tenaga kerja penyandang disabilitas ini tidak diatur dalam undang-undang induk Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konsepsual (Conceptual Approach). Dan dapat disimpulkan bahwa telah terjadi ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan dan kekosongan hukum mengenai hak bekerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.Referensi
Buku
Puguh Windrawan, (at.all) ,2015, Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Cetakan Pertama, PUSHAM UII, Yogyakarta.
Majda El Muhtaj,2012, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Puguh Windrawan, (at.all) ,2015, Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Cetakan Pertama, PUSHAM UII, Yogyakarta.
Majda El Muhtaj,2012, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Unduhan
Diterbitkan
2021-08-03
Cara Mengutip
Dharma Putra, S., & Asyhadie, H. Z. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Private Law, 1(2), 163–171. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.260
Terbitan
Bagian
Articles