Analisis Hukum Pelaksanaan Arisan Online Menurut Hukum Perdata
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 99/PDT.G/2017/PN.Bjm)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2197Kata Kunci:
Arisan Online, Wanprestasi, Akibat HukumAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim serta akibat hukumnya dalam Putusan Nomor 99/Pdt.G/2017/PN.Bjm. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah (1) Akibat hukum perjanjian yang dilakukan para pihak pelaksana arisan online yaitu timbulnya hak dan kewajiban antara tergugat dan penggugat, dimana pihak tergugat berhak mendapatkan uang dari pembayaran slot arisan online tersebut, dan kewajiban dari penggugat adalah menyetorkan uang arisan online tersebut kepada tergugat.(2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 99/Pdt.G/2017/PN.Bjm adalah berupa fotocopy kwitansi bukti pembayaran arisan online, serta mengacu pada pasal 1338, 1238, 1239 KUH Perdata dan memutus perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek (pasal 149 Rbg).Referensi
Buku-Buku
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Edisi 2, Ghalia Indonesia, Bogor.
Agus Rahardjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fitriani Amas Gulu, 2017,Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Berdasarkan KUHPerdata, Legal Opinion, Vol 5 No. 4.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Pustaka Pelajar, Cetakan V,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Tim Permata Press, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Permata Press
Jurnal
Dewi Asimah, Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan AlatBuktiEletronik, https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/download/159/34/.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Edisi 2, Ghalia Indonesia, Bogor.
Agus Rahardjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fitriani Amas Gulu, 2017,Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Berdasarkan KUHPerdata, Legal Opinion, Vol 5 No. 4.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Pustaka Pelajar, Cetakan V,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Tim Permata Press, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Permata Press
Jurnal
Dewi Asimah, Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan AlatBuktiEletronik, https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/download/159/34/.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Dinda Mutiara Santi, L., & Sahruddin, S. (2023). Analisis Hukum Pelaksanaan Arisan Online Menurut Hukum Perdata : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 99/PDT.G/2017/PN.Bjm). Private Law, 3(1), 145–153. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2197
Terbitan
Bagian
Articles