Wanprestasi Dalam Akad Murabahah
(Studi Putusan Pengadilan Agama Mataram No: 0508/Pdt.G/2016/Pa.Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2150Kata Kunci:
Wanprestasi, Akad Murabahah, PutusanAbstrak
Wanprestasi merupakan suatu kelalaian atau kesalahan debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Wanprestasi Dalam Akad Murabahah Studi Putusan Pengadilan Agama Mataram No: 0508/Pdt.G/2016/Pa.Mtr. Dimana nasabah telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada pihak PT. Bank BRI Syariah dengan menggunakan Akad Pembiayaan Murabahah. Adapun metode yang digunakan dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan studi kasus normatif. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan setiap orang.Referensi
Buku
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet.1, Sinar Grafika, Mataram, 2001, hlm. 180
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pasal. 1 Angka 25.
Indonesia, Pengaturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan , Pasal. 117.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet.1, Sinar Grafika, Mataram, 2001, hlm. 180
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pasal. 1 Angka 25.
Indonesia, Pengaturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan , Pasal. 117.
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Hanggara Putra, A., & Djumardin, D. (2023). Wanprestasi Dalam Akad Murabahah: (Studi Putusan Pengadilan Agama Mataram No: 0508/Pdt.G/2016/Pa.Mtr). Private Law, 3(1), 85–94. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2150
Terbitan
Bagian
Articles