Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Penyedia Layanan Grab
(Studi Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1558Kata Kunci:
Perjanjian kemitraan, Grab, Mitra pengemudiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian dan penyelesaian apabila terjadi perselisihan yang timbul dalam perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan penyedia layanan Grab di kota Mataram. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kemitraan secara umum telah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu. Perjanjian kemitraan tersebut resmi terbentuk ketika Mitra pengemudi menerima SMS pemberitahuan diterima dari Grab. Perselisihan yang terjadi antara Mitra pengemudi dengan penyedia layanan Grab diselesaikan melalui musyawarah dan apabila belum ditemukan penyelesaian maka akan dilimpahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan keputusan yang dikeluarkan bersifat final.Referensi
Agus Yudha Hernoko, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil Cetakan Keempat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Grab, Ketentuan layanan: Transportasi, Pengirinam, dan Logistik https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/, [diakses 17 November 2021].
Hasil wawancara dengan Ahmad Hanafi dan Miswandi, Pengemudi Grab di Mataram. Pada tanggal 21 Desember 2021.
Luthvi Febryka Nola, Perjanjian Kemitraan Vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online, Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. X, No. 07/I/Puslit/April/2018
United state district dourt, 2016â€Notice oh Nation and nation to Dismiss complant by defrndant Anthony Marcanti, D 3 holdings, LLC and Joseph Dowling†https://1.next.westlaw.com [diakses 4 Desember 2021].
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Yusuf Wibisono, 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Fascho Publishing, Gresik.
Grab, Ketentuan layanan: Transportasi, Pengirinam, dan Logistik https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/, [diakses 17 November 2021].
Hasil wawancara dengan Ahmad Hanafi dan Miswandi, Pengemudi Grab di Mataram. Pada tanggal 21 Desember 2021.
Luthvi Febryka Nola, Perjanjian Kemitraan Vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online, Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. X, No. 07/I/Puslit/April/2018
United state district dourt, 2016â€Notice oh Nation and nation to Dismiss complant by defrndant Anthony Marcanti, D 3 holdings, LLC and Joseph Dowling†https://1.next.westlaw.com [diakses 4 Desember 2021].
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Yusuf Wibisono, 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Fascho Publishing, Gresik.
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Fuzira Ningsih, B., & Salim, H. S. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Penyedia Layanan Grab : (Studi Di Kota Mataram). Private Law, 2(3), 619–628. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1558
Terbitan
Bagian
Articles