Penyelesaian Pertanggungjawaban Kelalaian Pihak Kontraktor Dalam Pembangunan Villa
Studi Putusan Nomor 47/PDT.G/2021/PN.MTR
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1190Kata Kunci:
Perjanjian Konstruksi, Wanprestasi, KontraktorAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggungjawab penyedia jasa atas kegagalan pembangunan dan akibat hukum apabila penyedia jasa telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dalam perjanjian konstruksi, karena tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilaksanakannya sesuai dalam surat perjanjian. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, adapun metode pendekatan yang digunakan dalam peneliti ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Apporoach), pendekatan konseptual (Conceptual Apporoach), dan pendekatan kasus (Case Apporoach). Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, menunjukan dengan iktikad tidak baik dalam penyelesaian pembangunan selesai 100% dalam waktu 12 bulan dan 10 hari sesuai dengan isi perjanjian konstruksi tersebut.Referensi
Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Alam Setya Muchtar, dkk, Hukum Properti, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, hlm. 27.
Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi, Pasal. 47 (LN RI No. 11 Tahun 2017 dan TLN RI No. 6018).
Indonesia, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi, Pasal. 26. (LN No. 54 Tahun 1999, TLN No. 3833).
Artikel/Jurnal
Andika Drajat Murdani, Konsep Pembangunan Infrastruktur Dalam Pembangunan Ekonomi, https://portal-ilmu.com/konsep-pembangunan-infrastruktur/ diakses 10 Oktober 2021.
Heriyanto Talcis, Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di PT. Indonesia Pawer Semarang, 2007, (Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponogoro Semarang).
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Alam Setya Muchtar, dkk, Hukum Properti, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, hlm. 27.
Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi, Pasal. 47 (LN RI No. 11 Tahun 2017 dan TLN RI No. 6018).
Indonesia, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi, Pasal. 26. (LN No. 54 Tahun 1999, TLN No. 3833).
Artikel/Jurnal
Andika Drajat Murdani, Konsep Pembangunan Infrastruktur Dalam Pembangunan Ekonomi, https://portal-ilmu.com/konsep-pembangunan-infrastruktur/ diakses 10 Oktober 2021.
Heriyanto Talcis, Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di PT. Indonesia Pawer Semarang, 2007, (Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponogoro Semarang).
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-09
Cara Mengutip
Rizkiandini Putri, M., & Djumardin, D. (2022). Penyelesaian Pertanggungjawaban Kelalaian Pihak Kontraktor Dalam Pembangunan Villa : Studi Putusan Nomor 47/PDT.G/2021/PN.MTR. Private Law, 2(2), 504–512. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1190
Terbitan
Bagian
Articles