Tinjauan Yuridis Pengakuan Terhadap Anak Diluar Kawin

Studi Atas Penetapan Nomor : 89/Pdt.P/ 2015/Pn.Klaten

  • Ratu Agung Ayu Sasmita Dewi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Daingsa Wagian Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Anak di Luar Kawin, Pengakuan, Pertimbangan, Akibat Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum dari pengakuan anak diluar kawin menurut penetapan Nomor: 89/Pdt.P/2015/PN.Klaten. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, pertimbangan hukum hakim berupa (1) bukti tertulis yaitu KTP, akta perkawinan, akta kelahiran dan kartu keluarga, (2) bukti saksi yaitu dua orang saksi dan (3) Pasal 49 Ayat 1 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua, akibat hukum dari pengakuan anak diluar kawin yaitu menimbulkan hak dan kewajiban diantara orang tua dan anak tersebut, sehingga anak diluar kawin memiliki hubungan perdata dengan orang tuanya.

Referensi

Buku
Grahamedia Graph, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Grahamedia
Press, 2013, Cetakan I

Martiman Prodjohamijojo, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Penerbit
Indonesia Legal Center Publishing, Surabaya

Nur Farid Febriyanto, Analisis Yuridis Terhadap Pengakuan Anak Luar
Kawin Setelah diundangkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2010, Fakultas Hukum, Universitas Jember

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, 2015, Cetakan
II, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

R. Soepomo, Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari, 1952, Pustaka
Rakyat, Jakarta

Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang Undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 24 Tahun 2013

Indonesia, Undang-Undang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974

Internet

Kanwil Kemenkumham Sumut, “Kedudukan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010”, https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kedudukan-anak-luar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-viii2010#:~:text=Putusan%20MK%20Nomor%2046%2FPUU%2DVIII%2F2010%20menyatakan%20bahwa,tidak%20memiliki%20kekuatan%20hukum%20mengikat (diakses pada tanggal 24 Januari 2022, pukul 21.45).

Mahkamah Konstitusi, “Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tentang Perkawinan”, https://referensi.elsam.or.id/2014/10/putusan-nomor-46puu-viii2010-mahkamah-konstitusi-republik-indonesia-tentang-perkawinan/ (diakses pada tanggal 24 Januari 2022, Pukul 21.57).

Putri Ayu Trisna Wati, Alat Bukti Dalam Hukum Acara DI Indonesia, https://pdb-lawfirm.id/alat-bukti-dalam-hukum-acara-di-indonesia/ , pada tanggal 30 Desember 2021, pukul 10.10 Wita.

Sovia Hasanah, Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ceb4f8ac3137/arti-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/, pada tanggal 30 Desember 2021, pukul 11.08
Diterbitkan
2022-06-09