Pertimbangan Hukum Dalam Mengabulkan Permohonan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Analisis tentang Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub

  • Anita Nabila Nurdiansari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Wali Adhal, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub dalam mengabulkan permohonan wali adhal dan akibat hukum dari penetapan wali adhal. Penelitian ini bersifat normatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim salah satunya adalah penolakan wali nasab kepada pemohon untuk menikahkan pemohon dengan calon suaminya tidak berdasarkan hukum, serta akibat hukum yang timbul dari penetapan wali adhal adalah berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya. 

Referensi

Amir Syafiruddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Figh Munakahad dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

Sulaiman Rasjid, 2004, Fiqh Islam, Sinar Baru Algesido, Bandung.

Departemen, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.

Indonesia, Intruksi Presiden Nomor I Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Penetapan Pengadilan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub.
Diterbitkan
2022-06-08