Tinjauan Yuridis Ketentuan Upah Minimum Sebagai Upaya Perlindungan Kesejahteraan Bagi Pekerja Atau Buruh Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Authors

  • Wahyuni Juliani universitas mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5018

Keywords:

Juridical, Protection, Minimum Wage

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian upah terhadap pekerja di Indonesia dan untuk mengetahui upaya hukum jika upah dibayar dibawah upah minimum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan tiga metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan analisis (Analytical Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu dalam beberapa peraturan telah diatur bahwa pengusaha harus membayarkan upah di bawah ketentuan upah minimum sebagai upaya perlindungan kesejahteraan bagi pekerja telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya memang belum maksimal. pengusaha yang membayar upah tenaga kerjanya dengan rendah (tidak memenuhi standar upah minimum) maka hal tersebut dinamakan perselisihan hak. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.

References

Buku

Lalu Husni, 2010, Pengaturan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Zaeny Asyhadie, 2013, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan-Peraturan

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, LN No. 2023, Tahun 2023, TLN No.6899.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, LN No.39, TLN No.4279.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 92 ayat (1), LN.No 41, TLN.No 6856.

Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum, No.1165.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet.4, Sinar Grafika, Jakarta 2014.

Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Setara Press, Malang, 2016.

Shofawati dan Arinto Nugroho, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Terhadap Periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Surabaya, Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, UNS Vol.4 No.3, 2017.

Sinaga, N.A. Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, Vol 6 No 2, 2020.

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Juliani, W., & Kusuma, R. (2025). Tinjauan Yuridis Ketentuan Upah Minimum Sebagai Upaya Perlindungan Kesejahteraan Bagi Pekerja Atau Buruh Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Private Law, 5(1), 167–177. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5018

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>