Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551Keywords:
Kedudukan Perkawinan, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Upaya HukumAbstract
The objective of this study is to examine the position of marriages carried out by people with mental disorders and to determine the legal remedies taken against marriages of people with mental disorders. The type of research used within this study is normative research. Based on the results of the study, the marital position of people with mental disorders is invalid because they do not meet the pillars and conditions of marriage. Legal remedies taken against marriages of people with mental disorders are regulated in Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage, Law Number 16 of 2019 amendments to Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage, Law Number 7 of 1989 Concerning Religious Courts, Presidential Instruction of the Republic of Indonesia Number 1 of 1991 Concerning Complications of Islamic Law, namely: marriage preventionand marriage annulment.References
Buku
Ismail Muhammad Syah, 1999,Filsafat Hukum Islam, PT. Bumi Aksara,Jakarta RahmatSyafe‟i, 2007,IlmuUshulFiqh, PustakaSetia, Bandung.
R. Wiryono Projodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta.
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Lili Rasjidi, 1982, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Alumni, Bandung.
Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H., 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan dan Hukum Adat serta Hukum Agama, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
Soemiyati, 2004, hukum perkawinan islam Dan unadang-undang perkawinan, liberty, yogyakarta
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN. 1974/No. 1, TLN No. 3019
Indonesia, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999Tentang Komplikasi Hukum Islam.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN Nomor 186, TLN Nomor 6401
Iternet
https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-nikah-bagi-orang-gila/ (diakses 22 Januari 2022)
Ismail Muhammad Syah, 1999,Filsafat Hukum Islam, PT. Bumi Aksara,Jakarta RahmatSyafe‟i, 2007,IlmuUshulFiqh, PustakaSetia, Bandung.
R. Wiryono Projodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta.
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Lili Rasjidi, 1982, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Alumni, Bandung.
Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H., 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan dan Hukum Adat serta Hukum Agama, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
Soemiyati, 2004, hukum perkawinan islam Dan unadang-undang perkawinan, liberty, yogyakarta
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN. 1974/No. 1, TLN No. 3019
Indonesia, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999Tentang Komplikasi Hukum Islam.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN Nomor 186, TLN Nomor 6401
Iternet
https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-nikah-bagi-orang-gila/ (diakses 22 Januari 2022)
Downloads
Published
2022-10-07
How to Cite
Febriansyah, Z., & Hadi Adha, L. (2022). Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa. Private Law, 2(3), 558–566. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551
Issue
Section
Articles