Main Article Content

Hurriyatun Butsainah
Mahsun Mahsun
Muhammad Asyhar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengekspresian kejahatan berbahasa bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman yang terdapat di dalam kolom komentar Instagram Lambe Turah terkait kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar periode Oktober 2022. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ekspresi kejahatan berbahasa bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman yang terdapat di dalam kolom komentar Instagram Lambe Turah terkait kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar periode Oktober 2022. Penelitian ini menggunakan kajian linguistik forensik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulakan pada penelitian ini yaitu berupa ungkapan kejahatan berbahasa warganet dalam bentuk kata, frasa, dan klausa. Sumber data penelitian ini adalah kolom komentar Instagram Lambe Turah khususnya pada kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar periode Oktober 2022. Metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi dengan teknik tangkap layar dan metode simak dengan teknik catat. Metode dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode padan intralingual dan padan ekstralingual dengan teknik HBS, HBB, dan HBSP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada 2 bentuk lingual pada kejahatan berbahasa bermuatan penghinaan yaitu kata dan frasa. Ada 3 bentuk lingual pada kejahatan berbahasa bermuatan pencemaran nama baik yaitu kata, frasa, dan klausa serta ada 2 bentuk lingual pada kejahatan berbahasa bermuatan ancaman yaitu kata dan klausa. Wujud leksikal dalam penelitian ini berupa kata tabu dan kata bermuatan negatif. Masing-masing bentuk lingual dan wujud leksikal memiliki makna tersendiri.

Article Details